0
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis ringan antara lain air kencing anak laki-laki yang berumur tidak lebih dari dua tahun dan belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya. Air kencing anak perempuan seusia tersebut tidak termasuk dalam najis mukhaffafah.

Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air atau mengusapkannya atas benda yang terkena air kencing tersebut. Maksud memercikkan, airnya tidak harus mengalir.

2. Najis Mutawassitah


Najis mutawassitah artinya najis yang sedang atau pertengahan (antara berat dan ringan). Termasuk najis mutawassitah antara lain air kencing, tinja, nanah, darah, dan kotoran hewan.

Najis mutawassitah terbagi atas dua bagian, yaitu :

a. Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah lama kering. Cara membersihkannya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.

b. Najis ‘ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Atau salah satu dari sifat itu nyata adanya. Cara menyucikannya adalah dengan cara menghilangkan sifat najis tersebut.

3. Najis Mugallazah


Najis mugallazah artinya najis yang berat. Yang termasuk najis mugallazah adalah terkena jilatan anjing atau babi. Ada pun cara menyucikannya, yaitu membasuh dengan air sampai tujuh kali. Terhitung basuhan yang pertama, yakni sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya. Salah satu dari ketujuh basuhan itu harus dicampur dengan debu yang suci.

Posting Komentar

 
Top