Disamping itu nasabah juga sanggup menikmati layanan syariah di Kantor Cabang BNI Konvensional (office channelling) dengan lebih kurang 1500 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ketika ini diketuai oleh KH.Ma’ruf Amin, semua produk BNI Syariah telah melalui pengujian dari DPS sehingga telah memenuhi hukum syariah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Mei 2010 mengenai pertolongan izin perjuangan kepada PT Bank BNI Syariah. Dan di dalam Corporate Plan UUS BNI tahun 2003 ditetapkan bahwa status UUS bersifat temporer dan akan dilakukan spin off tahun 2009. Rencana tersebut terealisasi pada tanggal 19 Juni 2010 dengan beroperasinya BNI Syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Realisasi waktu spin off bulan Juni 2010 tidak terlepas dari faktor eksternal berupa aspek regulasi yang aman adalah dengan diterbitkannya UU No.19 tahun 2008 perihal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU No.21 tahun 2008 perihal Perbankan Syariah. Disamping itu, janji Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin berpengaruh dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.
Juni 2014 jumlah cabang BNI Syariah mencapai 65 Kantor Cabang, 161 Kantor Cabang Pembantu, 17 Kantor Kas, 22 Mobil Layanan Gerak dan 20 Payment Point.
Lowongan Kerja Bank BNI Syariah
Closing Date : 12 Agustus 2018
Posisi : ORGANIZATIONAL DEVELOPMENT SPECIALIST
Persyaratan:
- Pendidikan minimal S1 (Universitas Terakreditasi)
- Berasal dari jurusan Ekonomi, Psikologi dan Teknik Industri
- Memiliki pengalaman 2-3 tahun di posisi yang sama
- Memiliki kemampuan memakai Ms. Office dan Aplikasi Presentasi lainnya
- Komunikatif, Proaktif dan Praktis Beradaptasi
- Memiliki kemampuan Analisa dan Negosiasi yang baik
- Lebih disukai berpengalaman pada forum keuangan (perbankan)
- Penempatan kantor pusat
Posting Komentar