0


Situs
Polri
www.polri.go.id dibobol, dan salah satu
halamannya diisi konten berbau agama,
pada Senin (16/5/2011). Hingga Selasa
(17/5/2011) situs itu belum bisa
beroperasi. Kepolisian masih
menyelidikinya.
"Sedang dipelajari tim kita. Sementara ini
tidak dioperasionalkan dulu, masih
diselidiki," ujar Kabag Penum Mabes Polri,
Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa
(17/5/2011).
Menurut Boy, dugaan sementara pelakunya
dari luar institusi Polri. Bisa saja pelakunya
tidak berada di Indonesia.
Namun, lanjut Boy, pelakunya melanggar
hukum. Pelaku dijerat UU No 11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) pasal 30 ayat 3 dengan ancaman
hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Sebelumnya, halaman utama situs Polri
tidak bisa diakses tanpa sebab. Sementara
pada bagian tertentu masih 'hidup', hanya
saja berisi konten berbau agama.
Selain menampilkan pesan teks bernuansa
agama, di dalam situs tersebut juga
menampilkan sebuah gambar dan video
yang dihubungkan ke YouTube dengan
pesan sejenis.
Belum jelas apa motif pelaku melakukan
aksi ini. Pelaku pun tidak meninggalkan
pesan untuk menyisakan rekam jejaknya,
seperti yang biasa dilakukan para peretas
ketika menyusup suatu situs.

Sumber: us.detik.com

Posting Komentar

 
Top